--> Skip to main content

Hasil UN Jadi Penentu Kelulusan pada Tahun 2019, Berikut Ini Klarifikasinya!!!

Hasil UN Jadi Penentu Kelulusan pada Tahun 2019, Berikut Ini Klarifikasinya!!!
UN Penentu Kelulusan 2019? Apakah hasil UN menentukan kelulusan? Hasil UN 2019 akan kembali menentukan kelulusan? Bukannya hasil UN tidak dijadikan penentu kelulusan? 

Kebanyakan dari para kalangan siswa dan juga orang tua yang pasti bertanya - tanya masalah penentuan kelulusasn siswa. Kurangnya sosialisasi dari sekolah dan jarangnya siswa yang bertanya hal ini yang menjadikan hal itu masih dianggap tabu dalam pendidikan sekolah / madrasah di indonesia 


Isu UN jadi Penentu Kelulusan pada tahun 2019


Penentu Kelulusan pada Tahun 2019

Isu bahwa UN tahun 2019 akan menjadi penentu kelusan siswa didasarkan dari kemerosotan nilai rata - rata UN tahun 2018 dan 2017 kemarin. 

"Tidak dijadikannya nilai unas sebagai syarat kelulusan berdampak secara psikologis pada siswa, etos siswa untuk belajar menurun"
Hal tersebut dijadikan alasan untuk menjadikan UNAS sebagai penentu kelulusan.

Sumber : https://www.jawapos.com/pendidikan/05/05/2018/nilai-merosot-unas-bisa-kembali-jadi-penentu-kelulusan

Memang benar bahwa fakta terjadi penurunan rata - rata pada nilai UN. Akan tetapi hal itu bukan semata - mata karena faktor kurangnya etos belajar siswa yang menurun. Melainkan faktor lain, seperti penambahan model soal HOTS dan pergantian sistem Ujian Nasional dari yang semula menggunakan UNKP (berbasis Kertas) menjadi UNBK (Berbasis Komputer).

HOTS (Higer Order Thinking Skills) adalah kemampuan berpikir yang tidak hanya sekedar mengingat, menyatakan kembali, atau merujuk tanpa melakukan pengolah. Menguji kemampuan siswa dalam hal penalaran adalah tujuan dari penambahan dari model soal HOTS. 


Belum adanya penambahan bentuk latihan soal mengenai soal HOTS yang memadai ini bisa menjadikan pengurangan nilai pada para siswa. Para siswa lebih cenderung mempelajari model soal lama.


UNBK adalah bentuk media ujian yang menggunakan Komputer. 


Soal asli Ujian Nasional yang biasanya dijadikan bahan pembelajaran/gambaran tentang model soal UN pada tahun selanjutnya tidak bisa digunakan pada Ujian Nasional Berbasis Komputer ini.


Naskah asli soal cenderung berbentuk softfile yang termuat dalam aplikasi UNBK. Yang menjadikan pembelajaran dari model soal lama jadi tidak bisa dilakukan. Para guru juga tidak bisa memberikan gambaran dari model soal yang akan diujikan pada tahun selanjutnya, dengan tidak melihat model soal tahun sebelumnya.



Walau pun begitu, masih banyak keuntungan yang bisa di dapatkan para siswa pada sistem UNBK terutama pada masalah mental dan pengerjaan.

Baca : 9 Keuntungan Penggunaan Sistem UNBK untuk Para Siswa dan Guru 



UN Tidak Menentukan Kelulusan pada tahun Pelajaran 2018/2019


Klarifikasi bahwa UN tahun 2019 tidak akan menentukan kelulusan siswa masih belum termuat pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru. 


Peraturan untuk menentukan kelulusan siswa masih menggunakan peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 bab II pasal 2 dan juga berita yang menuturkan hal tersebut.


Pertama, berdasarkan peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 bab II pasal 2 menyatakan bahwa : 


(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: 

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 
c. lulus Ujian S/M/PK. 

(2) Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

(3) Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 

(4) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.


Kedua, dikutip dari Tribunnews, sejak tahun pelajaran 2014/2015 ada tiga perubahan pada pelaksanaan Ujian Nasional yang disebutkan oleh Anies Baswedan
  1. UN tidak digunakan sebagai penentu kelulusan
  2. ke depannya UN dapat ditempuh lebih dari satu kali
  3. UN harus diambil minimal satu kali
"Kelulusan sepenuhnya diputuskan oleh sekolah. Bukan hanya pada beberapa mata pelajaran, tetapi semua aspek pembelajaran termasuk komponen perilaku anak di sekolah",- Anies Baswedan (Jakarta, Jumat 23 Januari 2015)
Mendikbud menyatakan bahwa, peserta didik yang hasil ujiannya kurang maka dia memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan mengambil ujian ulang.

Tujuan UN bukan untuk menjadi hakim, melainkan menjadi alat pembelajaran bagi siswa " Tutur Anies"


Sumber : http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/02/20/kemendikbud-inilah-3-perubahan-pelaksanaan-un-2015


Advertisement

Baca juga:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar